Beranda | Artikel
Bab Zakat Harta
23 jam lalu

Bab Zakat Harta merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 9 Shafar 1447 H / 3 Agustus 2025 M.

Kajian Hadits Tentang Bab Zakat Harta

Dari Abu Sa‘id Al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

 لَيْسَ في حب ولا تمر صدقَةٌ حتى تبلغ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ وَلَا فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ وَلَا فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقي صَدَقَةٌ.

“Tidak ada zakat pada biji-bijian dan kurma hingga mencapai lima wasaq, dan tidak ada zakat pada unta yang kurang dari lima ekor, serta tidak ada zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah.” (HR. Muslim)

Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan zakat yang berkaitan dengan hasil tanaman. Yang dimaksud “biji-bijian” dan “kurma” adalah makanan pokok, seperti gandum, bur, sya’ir, dan kurma. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menetapkan nisabnya sebanyak lima wasaq.

  • Satu wasaq = 60 sha’
  • Lima wasaq = 60 sha’ × 5 = 300 sha’
  • Satu sha’ = 2,5 kg
  • 300 sha × 2,5 kg = 750 kg

Jadi, nisab hasil pertanian adalah 750 kg. Ini mencakup beras dan padi, karena termasuk makanan pokok. Adapun buah-buahan seperti jambu, rambutan, atau apel, tidak terkena zakat kecuali jika masuk dalam kategori barang dagangan — sebagaimana dijelaskan oleh jumhur ulama.

Nabi juga bersabda bahwa tidak ada zakat pada unta yang jumlahnya kurang dari lima ekor. Apabila mencapai lima ekor, maka wajib dikeluarkan satu ekor kambing sebagai zakatnya. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat.

Begitu pula pada perak, nisabnya adalah lima uqiyah.

  • Satu uqiyah = 40 dirham
  • Lima uqiyah = 200 dirham
  • Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin, ini setara dengan 595 gram perak

Adapun untuk emas, nisabnya adalah 20 dinar, yang setara dengan 85 gram emas murni (24 karat).

Ini menunjukkan bahwa zakat memiliki ukuran yang telah ditetapkan. Zakat memiliki nisab, yaitu batas minimal yang menjadi sebab diwajibkannya zakat.

Yang Dikenai Zakat 10% atau 5%

Ini adalah harta yang dikenai zakat sebesar satu per sepuluh (10%) atau setengah dari satu per sepuluh (5%).

Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa ia mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

فِيمَا سَقَتْ الْأَنْهَارُ وَالْغَيْمُ الْعُشُورُ وَفِيمَا سُقِيَ بِالسَّانِيَةِ نِصْفُ الْعُشْرِ.

“Pada tanaman tadah hujan, zakatnya adalah sepersepuluh (10%). Sedangkan pada tanaman yang diairi dengan alat (tenaga/biaya), zakatnya setengah dari sepersepuluh (5%).” (HR. Muslim)

Yang dimaksud dengan saniah adalah unta yang digunakan untuk mengangkat air, sebagaimana pada zaman dahulu. Artinya, pengairan yang menggunakan saniah memerlukan biaya dan tenaga. Maka zakatnya adalah 5%.

Sebaliknya, tanaman yang tumbuh dengan tadah hujan, tanpa membutuhkan biaya tambahan, maka zakatnya adalah 10%. Ini menunjukkan keadilan syariat Islam, di mana beban yang ditetapkan berbeda sesuai dengan kondisi dan usaha yang dikeluarkan.

Namun ada sebagian pihak yang mewajibkan zakat penghasilan atau zakat profesi dengan berdalil kepada hadits di atas. Mereka mengqiyaskan profesi dengan pertanian. Padahal, meskipun petani dan karyawan sama-sama profesi, tapi hasil yang didapatkan tidak bisa disamakan.

Anehnya lagi, mereka yang mewajibkan zakat profesi tersebut mengatakan bahwa persentasenya adalah 2,5%. Ketika ditanya, mereka menjawab bahwa zakat tersebut diqiyaskan kepada emas. Jadi, awalnya qiyas kepada pertanian, tetapi persentase zakatnya mengikuti emas. Ini adalah bentuk qiyas yang rancu.

Jika hasil dari profesi adalah uang, maka semestinya diqiyaskan kepada zakat emas dan perak. Adapun hasil pertanian adalah makanan pokok, dan tidak bisa disamakan dengan uang. Maka menyamakan keduanya adalah kekeliruan, bahkan bisa disebut qiyas yang keliru atau tidak konsisten.

Maka, zakat profesi itu hakikatnya adalah mengambil harta manusia tanpa hak—batil. Bahkan orang yang gajinya hanya beberapa juta rupiah pun tetap saja diambil 2,5%.

Kalau kita mau jujur, seharusnya uang diqiyaskan dengan emas. Nisab emas adalah 85 gram. 85 gram emas adalah 147.815.000. Ini kalau satu gram 1.739.000 (Harga 04/08/2025). Adapun gaji hanya beberapa juta rupiah—dan itu pun zakatnya diambil per bulan—sementara emas itu zakatnya hanya setahun sekali. Maka orang yang mewajibkan zakat sebulan sekali sebenarnya zakat apa?

Maka zakat profesi itu sebetulnya jelas kebatilannya. Bagi orang yang punya sedikit pemahaman tentang fikih, dia akan tahu bahwa itu batil.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/55399-bab-zakat-harta/